MALANG, Gomalang.id – Kasus kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka utama. Kebakaran yang terjadi sejak Rabu (21/10/2026) tersebut diduga kuat dipicu oleh kelalaian membuang puntung rokok sembarangan.
Penetapan status tersangka terhadap K—seorang warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang—dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan maraton, memeriksa belasan saksi, serta menyita sejumlah barang bukti pendukung.

Kronologi Kelalaian: Berawal dari Berburu Pisang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat tersangka K berada di area perkebunan dekat rumpun bambu (barongan) di seberang sungai kawasan TPA Supit Urang untuk mencari buah pisang.
Saat beraktivitas, K diduga membuang puntung rokok yang masih menyala ke tumpukan dedaunan atau rumpun bambu kering. Di tengah cuaca terik dan angin kencang, percikan api kecil dari puntung rokok tersebut dengan cepat membesar dan merambat menyusuri vegetasi kering hingga akhirnya menjangkau zona timbunan sampah di TPA.
“Tersangka meninggalkan lokasi begitu saja tanpa menyadari api telah membakar rumpun bambu. Vegetasi yang kering dan dorongan angin diduga kuat membuat kobaran api cepat menyebar hingga ke area pembuangan sampah,” ujar Kompol Septiawan.
Penyelidikan Maraton dan Keterlibatan Tim Labfor
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, yang meminta agar pengusutan insiden kebakaran dilakukan secara cepat, akurat, dan transparan.
Dalam prosesnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah:
Memeriksa 15 Orang Saksi: Terdiri dari warga sekitar, saksi mata di lokasi kejadian, hingga pengelola TPA.
Mengamankan Barang Bukti: Dilakukan pada Senin (26/10/2026) sebagai dasar kuat peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Mengandalkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor): Untuk menguji ilmiah titik awal api (point of origin) dan pola pemetaan rambatan api hingga memicu deep fire (bara api bawah tanah) pada area timbunan sampah lama (old landfill).

Ancaman Hukuman KUHP Nasional
Atas tindakan kelalaian yang memicu kerugian lingkungan serta kepulan asap tebal di wilayah Kota Malang dan sekitarnya, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional. Pihak kepolisian saat ini tengah mempertimbangkan proses penahanan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian Polresta Malang Kota juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak membuang puntung rokok atau membuat pembakaran terbuka (open burning) di dekat area yang rawan terbakar. (Isp)








