Oleh : Gaguk INAKER
Demokrasi informal adalah konsep demokrasi yang berjalan di luar atau tidak secara langsung melalui institusi formal demokrasi, melibatkan kekuasaan politik yang bersifat informal.
Politik informal dalam demokrasi ini dapat berupa praktik-praktik kekuasaan yang tidak diatur secara resmi tetapi mempunyai pengaruh besar dalam proses demokrasi, seperti kekuatan aktor-aktor politik non-formal, praktik partikularisme, jaringan sosial, dan pendidikan politik yang dilakukan secara tidak formal dalam masyarakat.
Pendidikan politik informal penting untuk meningkatkan partisipasi politik warga dan membentuk kesadaran politik, tetapi dapat juga membawa praktik buruk yang mempengaruhi kualitas demokrasi.
Demokrasi informal mengandung unsur yang tidak tercakup dalam aturan formal negara, seperti pengaruh aktor-aktor lokal seperti pebisnis, partai politik, birokrat partisan, LSM, media partisan, dan legislatif lokal yang memainkan peran dalam pengambilan keputusan politik terutama di tingkat daerah. Praktik informal ini dapat membantu atau merusak proses demokrasi, misalnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia, di mana kekuatan informal seringkali berperan dalam mempertahankan pejabat petahana, dan membawa tantangan bagi demokrasi yang bersih dan transparan.
Pendidikan politik informal juga terlibat dalam proses demokrasi sebagai sarana pembentukan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat yang tidak melalui jalur formal pendidikan politik, seperti melalui interaksi sosial di rumah dan masyarakat.
Hal ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan partisipasi politik dan pembentukan sikap politik warga negara.
Secara ringkas, demokrasi informal adalah dinamika dan kekuasaan politik yang terjadi di luar mekanisme formal, yang memiliki dampak besar terhadap proses dan kualitas demokrasi baik positif maupun negatif. Pengelolaan demokrasi informal yang baik harus mengenali dan mengendalikan pengaruh ini supaya selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi formal.
Dalam episode diistilah “tiji tibeh” dalam konteks drama kekuasaan di negara dunia ketiga merujuk pada situasi saling sandra kekuasaan yang sangat intens dan berdampak destruktif, di mana satu pihak merasa bahwa jika satu mati, maka semuanya harus mati ( “mati siji mati kabeh” ).
Hal ini menggambarkan konflik kekuasaan yang saling mengunci, seperti sandera satu sama lain, yang membuat kondisi politik dan sosial menjadi sangat keras dan Rakyatnya disuguhi drama-drama kekuasaan dan akan berbahaya.
Fenomena ini sering terjadi dalam drama kekuasaan di negara dunia ketiga yang mengalami ketidakstabilan politik dan konflik kepentingan kekuasaan yang sering bersinggungan dengan kejahatan seperti patgulipat, korupsi, kolusi, nepotisme, kekerasan, serta penahanan dan pembunuhan secara tersembunyi terhadap lawan politik.
Saling sandra kekuasaan ini menimbulkan ketegangan hebat dimana elite politik atau kelompok-kelompok berkuasa saling mempertahankan posisi dengan cara saling mengancam dan melakukan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia dan hukum.
Politisasi kekuasaan yang keras dan penuh dengan saling ancam ini menjadi ciri khas dalam beberapa negara dunia ketiga, di mana struktur kekuasaan yang lemah dan konflik internal memungkinkan kejahatan-kejahatan berat berkembang, seperti penculikan massal, penahanan rahasia, dan pembunuhan yang sering tidak terungkap.
Hal ini bagian dari proses dramatisasi kekuasaan yang melibatkan unsur kekerasan dan kriminalitas tinggi sebagai strategi mempertahankan kekuasaan di wilayah tersebut.
Singkatnya, “tiji tibeh dalam saling sandra” menggambarkan situasi politik yang sangat mematikan dan brutal dalam drama kekuasaan di negara dunia ketiga, yang penuh dengan kejahatan dan pelanggaran kemanusiaan untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan.
Dalam situasi saling sandra kekuasaan dan praktik kejahatan dalam drama kekuasaan di negara dunia ketiga seperti yang dijelaskan, kepastian hukum sebagai fondasi negara hukum sering kali tenggelam atau tidak berjalan efektif.
Negara hukum idealnya menempatkan hukum sebagai pengatur dan pembatas kekuasaan, menjamin persamaan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pembagian kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dalam praktiknya di negara dunia ketiga yang mengalami konflik kekuasaan ekstrem, yang muncul justru negara kekuasaan di mana kehendak penguasa lebih diutamakan ketimbang hukum.
Dalam negara kekuasaan, penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa batasan hukum, sehingga kepastian hukum tidak terjamin dan moral serta etika sering kali hanya berfungsi sebagai layanan (“life service”) bagi pemegang kekuasaan, bukan untuk kepentingan keadilan masyarakat secara luas.
Artinya, hukum tidak dipraktikkan sebagai mestinya yaitu instrumen pengatur yang adil melainkan hanya sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dengan segala cara.
Keadilan dan etika menjadi subordinat atau bahkan diabaikan dalam praktik ini, sehingga negara hukum yang ideal berubah menjadi negara kekuasaan yang otoriter dan represif.
Dengan demikian, pada situasi tersebut, negara hukum tenggelam dan yang mengemuka adalah kekuasaan penguasa yang mendominasi, dan moral serta etika lebih berfungsi sebagai alat layanan dalam mempertahankan kekuasaan daripada sebagai asas keadilan dan aturan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan demokrasi.
Dalam situasi seperti yang dijelaskan dimana negara dunia ketiga mengalami saling sandra kekuasaan, ketidakpastian hukum, dan dominasi kekuasaan otoriter terjadi penurunan tajam dalam kapasitas kejujuran, kemampuan, kapasitas, kapabilitas, dan integritas para tokoh masyarakat serta intelektual negaranya. Hal ini memperparah keterbelakangan karena beberapa faktor utama sbb :
Elit dan intelektual yang seharusnya menjadi pendorong kemajuan justru kehilangan integrity dan kejujuran, sehingga mereka gagal menjalankan peran strategis dalam pembangunan dan reformasi.
Korupsi , kolusi dan nepotisme merebak, menyebabkan sumber daya yang seharusnya untuk kemajuan negara justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Keterbelakangan juga disebabkan oleh lingkaran ketergantungan ekonomi dan politik yang dibuat sistem elit penguasa yang memiliki agenda dominasi, tidak transparan, dan sering berkolusi dengan kekuatan asing atau kapitalis global.
Hal ini menjebak negara dalam kondisi stagnasi pembangunan dan kemiskinan struktural.
Kapasitas institusi dan intelektual untuk menciptakan inovasi, pengelolaan sumber daya, dan kebijakan yang efektif sangat terbatas oleh dominasi kekuasaan yang otoriter dan konflik internal yang berkepanjangan.
Moral dan etika sering jadi alat legitimasi semu, bukan sebagai landasan tata kelola yang sehat.
Dengan kata lain, kejatuhan kejujuran, kemampuan, dan integritas para tokoh serta intelektual memperdalam jurang keterbelakangan karena melemahkan fondasi pembangunan yang seharusnya dilakukan secara transparan, demokratis, dan berorientasi masa depan.
Sebahagian besar negara merdeka dari jajahan kolonial maka berkembang adanya ketergantungan bukan semangat kemandirian.
Adapun pakar teori ketergantung sbb :
Teori ketergantungan menjelaskan keterbelakangan negara dunia ketiga bukan sebagai akibat kegagalan internal, melainkan sebagai akibat posisi subordinat mereka dalam sistem ekonomi global.
Menurut teori ini, negara dunia ketiga mengalami ketergantungan ekonomi terhadap negara maju karena adanya dominasi modal asing, monopoli teknologi, dan perdagangan yang tidak seimbang.
Hubungan ekonomi internasional yang timpang ini mengalirkan surplus ekonomi dari negara dunia ketiga ke negara maju, sehingga memperdalam kemiskinan dan keterbelakangan di negara dunia ketiga.
Teori ini menyoroti bahwa pembangunan di negara dunia ketiga seringkali dikendalikan oleh kepentingan negara maju dan kapital internasional, sehingga pembangunan tersebut tidak efektif menghilangkan keterbelakangan, justru mereproduksi kondisi marginalisasi sosial dan ketergantungan struktural.
Negara dunia ketiga hanya menjadi pemasok bahan mentah dan pasar bagi negara maju, sehingga tidak mampu membangun kapasitas teknologi dan ekonomi yang mandiri.
Dengan kata lain, keterbelakangan negara dunia ketiga adalah konsekuensi dari eksploitasi dan dominasi oleh negara-negara maju dalam sistem kapitalisme dunia yang tidak seimbang.
Singkatnya, teori ketergantungan melihat keterbelakangan negara dunia ketiga sebagai hasil dari relasi ketergantungan ekonomi yang memposisikan mereka sebagai bangsa yang terpinggirkan dan dimanfaatkan oleh negara maju dalam sistem global.
Hal ini menyebabkan ketimpangan pembangunan yang berkelanjutan dan sulit diatasi selama struktur ketergantungan tetap ada.
Tokoh utama dalam teori ketergantungan adalah Raúl Prebisch, Andre Gunder Frank, dan Theotonio Dos Santos.
Raúl Prebisch adalah pelopor teori ini yang mengamati bahwa negara-negara berkembang mengalami penurunan harga komoditas ekspor relatif terhadap barang industri dari negara maju, yang memperdalam ketergantungan ekonomi.
Andre Gunder Frank dan Theotonio Dos Santos kemudian mengembangkan teori ketergantungan dengan menjelaskan hubungan yang tidak seimbang dan relasi eksploitasi antara negara maju (metropolis) dan negara dunia ketiga (satelit), yang menyebabkan negara dunia ketiga tetap terbelakang dalam sistem ekonomi global.
Pemikiran utama Theotonio Dos Santos tentang ketergantungan adalah bahwa ketergantungan merupakan hubungan relasional yang tidak seimbang antara negara maju dan negara miskin dalam pembangunan di kedua kelompok negara tersebut.
Menurut Dos Santos, ketergantungan adalah keadaan di mana kehidupan ekonomi negara-negara tertentu sangat dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi kehidupan ekonomi negara-negara lain, sehingga negara-negara tersebut hanya menjadi penerima akibat tanpa mampu menentukan arah pembangunan mereka sendiri.
Dos Santos menekankan bahwa ketergantungan tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga sosial-politik, yang melibatkan struktur sosial, kultur, dan politik.
Dia menguraikan tiga bentuk ketergantungan: ketergantungan kolonial, ekonomi, dan politik yang semuanya memperkuat dominasi negara pusat (negara maju) atas negara pinggiran (negara dunia ketiga). Walaupun terdapat perkembangan di negara satelit, perkembangan tersebut masih sangat terkait dan tergantung pada negara pusat.
Ketergantungan menghasilkan ketidakmampuan negara dunia ketiga untuk berkembang secara otonom dan mandiri dalam sistem kapitalisme dunia.
Jadi, bahwasannya pemikiran Dos Santos adalah bahwa ketergantungan adalah sebuah struktur yang menghambat perkembangan dan kemandirian negara dunia ketiga karena posisi subordinat mereka dalam sistem ekonomi dan politik global yang didominasi oleh negara maju.
Kontribusi utama Andre Gunder Frank dalam teori ketergantungan adalah penjelasan bahwa keterbelakangan negara dunia ketiga bukan disebabkan oleh kondisi internal yang tradisional atau feodal, melainkan merupakan produk historis dari hubungan yang terus-menerus dan eksploitatif antara negara maju (metropolis) dan negara berkembang (satelit) dalam sistem kapitalisme dunia.
Frank mengembangkan konsep “development of underdevelopment” yang menyatakan bahwa pembangunan negara maju terjadi justru melalui eksploitasi dan penghambatan perkembangan negara dunia ketiga dalam jangka waktu panjang selama lebih dari 500 tahun.
Frank menekankan bahwa negara dunia ketiga terintegrasi dalam sistem kapitalis global bukan sebagai mitra setara, melainkan dalam posisi subordinat yang menyebabkan aliran surplus ekonomi dari periferi (negara dunia ketiga) ke sentra (negara maju), memperkaya sentra sekaligus memperdalam keterbelakangan periferi.
Frsnk juga mengembangkan model hubungan metropolis-satelit yang menggambarkan struktur hierarkis dan jaringan ketergantungan yang sistematis.
Frank menyanggah teori modernisasi yang menyalahkan keterbelakangan pada isolasi atau kurangnya pembangunan internal, menegaskan bahwa ketergantungan dan akumulasi global saling terkait dalam satu sistem tunggal yang menyebabkan ketidaksetaraan pembangunan dunia.
Selain itu, Frank mengusulkan ide “delinking” sebagai solusi radikal untuk memutus ketergantungan dengan menolak integrasi penuh ke sistem kapitalis global, meski kemudian mengakui bahwa delinking sulit dilakukan di dunia yang sangat terintegrasi saat ini.
Singkatnya, kontribusi Frank adalah menggambarkan keterbelakangan negara dunia ketiga sebagai fenomena struktural dan historis dalam kapitalisme global, bukan sebagai kegagalan internal, serta menyoroti hubungan ketergantungan yang eksploitatif antara pusat dan pinggiran dunia.
Perkembangan teori ketergantungan dari Raul Prebisch dimulai pada akhir 1950-an ketika ia mengamati bahwa pembangunan pesat negara maju tidak diikuti perkembangan serupa di negara miskin, terutama negara dunia ketiga.
Prebisch menemukan adanya penurunan nilai tukar komoditas ekspor negara-negara miskin (terutama bahan mentah dan pertanian) terhadap barang industri negara maju, sehingga negara miskin semakin dirugikan dalam perdagangan internasional.Prebisch berargumen bahwa struktur perdagangan internasional bersifat tidak seimbang dan cenderung menguntungkan negara maju, yang melakukan proteksi industrialisasi sementara negara berkembang tetap bergantung pada ekspor bahan mentah.
Oleh karena itu, menurut Prebisch, pembagian kerja internasional harus diubah agar negara miskin dapat mempercepat industrialisasi dan mengurangi ketergantungan.
Prebisch menganjurkan agar negara-negara dunia ketiga memutuskan ketergantungan mereka dengan mengembangkan industri substitusi impor (ISI) untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mengurangi eksploitasi oleh negara maju.
Teori ini kemudian menjadi dasar bagi teori ketergantungan yang lebih luas yang menyoroti ketidakseimbangan struktural dalam sistem ekonomi global yang menyebabkan keterbelakangan negara dunia ketiga.
Singkatnya, Raul Prebisch memulai teori ketergantungan dengan menekankan pentingnya perubahan struktur perdagangan dunia, industrialisasi dalam negeri, dan pengurangan ketergantungan ekonomi sebagai kunci untuk mengatasi keterbelakangan negara dunia ketiga.
“Ojo Gampang Kagetan, Ojo Gampang Nggumunan”
Demikian sumbangsih coretan diatas perjalanan bersama gunungharta sehingga kesemuanya terserah sahaja dan serta atas kemauan kemampuan dan waktu para elite kekuasaan yang berkuasa dan masih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa NYA.
#salamsatujiwa
#salamindOnesiabekerja





