Gomalang.id, Malang,- Soal 13 bangunan liar di kawasan GOR Kenarok, Kecamatan Kedungkandang yang telah dibongkar oleh pihak Pemkot Malang pada hari Senin 7 September 2026 menunjukan sebuah komitmen kerja nyata.
Pembongkaran tersebut dilakukan dengan alasan, jika pihak Pemkot Malang sebelumnya telah mengupayakan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan melalui pendekatan persuasif humanisme.
Pembongkaran dengan menerjunkan alat berat (bego) merupakan tindakan tegas pemkot Malang melalui dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup).
Penertiban dilakukan oleh DLH Kota Malang bersama dinas terkait (Satpol PP), untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai total Ruang Terbuka Hijau.
Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Drs,Gamaliel Raymond Matondang Hatigoran M.AP mengatakan, jika kelangsungan pembongkaran merupakan langkah akhir sebuah komitmen tugas penertiban.

Dengan tegas Kadis LH tersebut menyampaikannya kembali saat ditemui di kantornya, Rabu (09/09/2026).
“Proses pendekatan persuasif telah kami lakukan secara humanis melalui mediasi,namun tidak mendapat perhatian para pemilik bangunan liar tersebut,” kata Raymond.
Kadis LH menyampaikan,bahwa sejak bulan Oktober 2025 telah dilakukan proses mediasi,melalui pemberitahuan, jika pemakai lahan telah memanfaatkan bangunan tanpa izin. Upaya pendekatanpun berjalan lanjut hingga bulan Januari 2026, sebelum surat peringatan resmi disampaikan secara bertahap.
“Pihak Pemkot Malang telah melayangkan surat pemberitahuan berupa SP 1,2 dan ke 3 dengan bertahap,sejak bulan April,lalu bulan Juni hingga bulan Juli, berharap untuk dipahami dan diperhatikan pengguna kawasan yang mendirikan bangunan tanpa izin,” ungkap Raymond.
Ia menjelaskan, jika sudah ada 28 pengguna kawasan telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dari 41 bangunan liar yang terdata.
“Maka sisanya yang 13 bangunan liar tersebut akhirnya kami ambil langkah tegas, mereka berusaha untuk terus bertahan padahal untuk melakukan pembongkaran mandiri batas waktunya bulan Agustus 2026,” tandas Raymond.

Bahkan Kadis LH Kota Malang itu juga tersiar kabar, jika sebagian bangunan liar berupa lapak warung tersebut difungsikan sebagai warung pangku alias warung remang-remang.
Alasan mendasar penertiban pembongkaran tersebut dilaksanakan sesuai Surat Perintah Wali Kota Malang yang telah ditanda tangani pihak Sekda (Sekretaris Daerah), pembongkaran bangunan yang dianggap liar dikawasan tersebut, melibatkan pasukan gabungan.
Kawasan itu adalah masuk aset Pemkot Malang, yang dalam waktu dekat segera di tata untuk RTH sesuai fungsi dan peruntukannya.
Oleh karenanya setelah dilaksanakan pembongkaran,dipastikan pihak DLH akan melakukan penutupan dan pemagaran akses masuk dari sisi utara kawasan.
“Kami akan tutup akses masuk di kawasan tersebut, guna mencegah pihak yang tidak berkepentingan, tidak kembali lagi beraktivitas dilokasi,” tegas Raymond. (Her)








