MALANG, Gomalang.id — Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan modus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah wakaf milik salah satu masjid di Kota Malang. Seorang pria yang berpura-pura menjadi perantara pengurusan dokumen pertanahan nekat meraup keuntungan pribadi dengan menjadikan aset tempat ibadah tersebut sebagai jaminan pinjaman bank.
Aksi kejahatan ini bermula saat pihak takmir masjid menyerahkan berkas kepemilikan lahan kepada pelaku untuk diproses menjadi sertifikat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdalih memiliki akses khusus untuk mempercepat proses administrasi, pelaku meyakinkan para pengurus masjid agar menyerahkan seluruh dokumen asli.
Namun, alih-alih mengurus legalitas tanah ke kantor BPN, pelaku justru memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan finansialnya sendiri. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan takmir, ia secara sepihak mengagunkan dokumen tanah wakaf tersebut ke sebuah lembaga keuangan demi mengucurkan dana pinjaman pribadi.
Kecurigaan pengurus masjid mulai muncul setelah bertahun-tahun menunggu tanpa ada kejelasan maupun bukti fisik sertifikat yang dijanjikan. Setelah melakukan penelusuran mandiri ke pihak BPN dan lembaga keuangan, takmir masjid terkejut menemukan status tanah tempat ibadah mereka telah berpindah fungsi sebagai jaminan utang. Kejadian ini lantas dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, petugas kepolisian bergerak cepat meringkus tersangka di kediamannya. Atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Qin)








