Malang, Gomalang.id – Malang kembali diguncang oleh sebuah kasus hukum berprofil tinggi yang menyoroti celah kerentanan dalam prosedur administratif dunia perbankan komersial. Sebuah skandal pengajuan fasilitas pinjaman senilai fantastis, yakni sekitar Rp5,7 miliar, mendadak mencuat ke permukaan setelah terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen masif berupa 33 lembar nota transaksi emas beserta laporan keuangan fiktif. Seluruh instrumen palsu tersebut disinyalir sengaja digunakan untuk meloloskan persyaratan administratif atas nama seorang pengusaha perempuan berinisial “A” di salah satu kantor cabang Bank BNI di Kota Malang.
Persoalan pelik ini bermula ketika pihak manajemen bank melayangkan konfirmasi formal kepada korban terkait adanya aktivitas permohonan kredit berdusur miliaran rupiah pada tanggal 9 September 2026 di kantor cabang BNI Jalan Basuki Rahmat. Merasa tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman, membubuhkan tanda tangan otentik, ataupun memberikan mandat kuasa kepada pihak manapun, korban langsung mengambil langkah hukum cepat dengan menunjuk Kantor Hukum Asrul Hasibuan, S.H. & Partner sebagai kuasa hukum guna melindungi hak-hak serta integritas identitas bisnisnya.
Investigasi Mandiri: Perbedaan Mencolok Berkas Asli dan Palsu
Dalam keterangan resminya, Hasrul Azwar Hasibuan, S.H., membeberkan hasil temuan awal dari investigasi independen yang dilakukan oleh tim hukumnya. Dengan membandingkan arsip arsip pembukuan asli milik kliennya terhadap bundel dokumen yang tersimpan dalam berkas pengajuan bank, ditemukan sejumlah kejanggalan fundamental yang memperkuat indikasi rekayasa sistematis:
Inkonsistensi Atribut dan Stempel Fisik: Berkas dokumen yang sah dan dikeluarkan secara resmi oleh tempat usaha klien senilai konsisten selalu dibubuhi stempel khusus serta catatan otentik berupa tulisan tangan dari pegawai internal toko. Sebaliknya, pada tumpukan dokumen fiktif yang dilampirkan dalam pengajuan kredit bank, stempel resmi tersebut sama sekali tidak ditemukan, begitu pula dengan coretan tangan yang menjadi ciri khas operasional harian toko.
Kepalsuan Spesimen Tanda Tangan: Tanda tangan pemilik usaha yang tertera pada lembar persyaratan kredit dipastikan merupakan hasil tiruan atau manipulasi manual. Bentuk dan goresannya sangat jauh berbeda jika disandingkan dengan spesimen tanda tangan asli milik korban.

Pusaran Spekulasi: Keterlibatan Lingkaran Terdekat dan Oknum Internal
Dugaan tindak pidana ini kian kompleks karena tidak sekadar melibatkan rekayasa fisik dokumen belaka, melainkan turut menyeret spekulasi keterlibatan pihak-pihak yang memahami struktur operasional serta profil personal korban. Hasrul secara terbuka mengungkapkan bahwa tim hukumnya mencurigai adanya peran seorang berinisial RDN—yang notabene merupakan figur terdekat dalam lingkaran kehidupan klien—serta seorang perempuan berinisial MAR (33 tahun) yang diidentifikasi sebagai salah satu pegawai di lingkungan kantor Bank BNI Kota Malang.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum tetap menjunjung tinggi objektivitas dengan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian secara mendalam melalui koridor penyidikan resmi. Belum ada penetapan status hukum final atau vonis bersalah bagi pihak-pihak yang namanya terseret dalam pusaran investigasi ini.
Mandeknya Penyelidikan dan Desakan Langkah Taktis Polresta Malang Kota
Langkah pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat ini telah resmi didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada tanggal 20 Oktober 2026 di bawah nomor laporan STTPM/2141/X/RESKRIM/2026.
Meskipun fasilitas kredit jumbo senilai Rp5,7 miliar tersebut diketahui belum sempat dicairkan—sehingga klien belum menderita kerugian materiil secara langsung—pihak kuasa hukum mendesak agar aparat kepolisian tidak memandang sebelah mata perkara ini. Penggunaan identitas tanpa izin dan rekayasa dokumen perbankan merupakan ancaman nyata terhadap kepastian hukum serta keamanan data pribadi warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan maupun transparansi progres penyelidikan dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, mereka mendesak Polresta Malang Kota untuk segera mengambil langkah-langkah taktis berikut:
Melakukan uji laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap 33 lembar nota transaksi emas dan laporan keuangan guna menguji keaslian tanda tangan serta stempel.
Memanggil, memeriksa, dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk oknum internal bank serta orang terdekat yang diduga memuluskan proses administratif tersebut.
Menelusuri kemungkinan adanya praktik sindikat serupa yang menyasar lembaga keuangan lainnya di wilayah Malang Raya.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi krusial bagi manajemen risiko institusi perbankan nasional dalam memperketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) pada setiap verifikasi data dan dokumen nasabah. Sampai saat ini, pihak manajemen Bank BNI, RDN, maupun MAR belum memberikan tanggapan resmi kepada publik, sementara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Her)








