Malang Kota, gomalang.id – Polresta Malang Kota kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi intensif selama satu bulan terakhir (1 April – 6 Mei 2026), jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus peredaran gelap narkoba dan miras ilegal, sekaligus mengamankan 39 orang tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman barang haram.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (8/5), kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan yang cukup fantastis:

  • Ganja: 8.982,64 gram (8,9 kg)

  • Sabu: 1.673,99 gram (1,6 kg)

  • Pil LL: 75.000 butir

  • Ekstasi: 3 butir

  • Miras Ilegal: 1.500 botol jenis arak bali tanpa merek.

Fokus pada Rehabilitasi dan Penegakan Hukum

Menariknya, dari 32 kasus yang ditangani, Polresta Malang Kota menerapkan pendekatan Restorative Justice bagi 20 tersangka yang terbukti hanya sebagai pengguna murni.

“Bagi penyalahguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar mereka bisa pulih. Namun, bagi kurir dan jaringan pengedar, proses hukum tetap berjalan tegas,” ungkap Kombes Putu Kholis.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Lintas Wilayah

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah penangkapan pria berinisial AN (37) di wilayah Junrejo, Kota Batu. Dari tangan kurir jaringan lintas daerah ini, polisi menyita lebih dari 1,4 kg sabu yang dikendalikan oleh pelaku berinisial BT (kini DPO).

Modus yang digunakan adalah sistem ranjau atau “tempel”, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertatap muka secara langsung. Selain sabu, polisi juga meringkus DR (40) di Kedungkandang dengan barang bukti 7,2 kg ganja dan puluhan ribu pil LL.

Menyelamatkan 31 Ribu Jiwa

Berdasarkan kalkulasi kepolisian, penggagalan peredaran ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 31.000 jiwa warga Malang Raya dari jeratan narkotika dan dampak buruk minuman keras ilegal.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama kami dalam membongkar modus-modus baru di lapangan,” tambah Kapolresta.

Layanan Pengaduan Masyarakat: Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau miras di lingkungan Anda, segera hubungi:

  • Call Center: 110

  • Nomor Jogo Malang: 0811-3780-2000

  • Atau lapor langsung ke Polsek terdekat. (Dms)