Misteri Sejarah Panjang Gadang dan Candi yang Hilang

  • Gadang sebuah nama yang sangat tidak asing bagi warga Kota Malang. Dikenal dengan terminal, pasar, serta jalan besarnya, yang menghubungkan Kota Malang dengan wilayah Malang Selatan. Namun tahukah umak, bahwa Gadang punya misteri sejarah panjang yang jauh lebih tua dari Kota Malang itu sendiri.

Dilansir dari detikcom, penelitian terbaru Ahli Kepurbakalaan Suwardono – Rakai Hino Galeswangi (2023) mengungkapkan, bahwa nama Gadang sebagai sebuah desa di Malang sudah eksis ratusan tahun sebelum wilayah Kota Malang diresmikan.

Dimana saat ini Gadang merupakan Kelurahan yang menjadi bagian dari Kecamatan Sukun Kota Malang, sesuai dengan PP no 15 tahun 1987. Sebelumnya Gadang merupakan kelurahan yang menjadi bagian dari Kecamatan Kedungkandang (PP No. 135 th 1981).

Jika menarik lini masa lebih ke belakang, maka Gadang pada masa Kolonial sudah masuk pada Districk Malang Afdeeling, Malang Resident Pasuruan, sebagai sebuah desa (1883).
Tapi Ternyata, jauh sebelum Penjajah Belanda menginjakkan kaki di Tanah Air, pemerintahan Gadang sudah mengukir sejarah panjangnya sendiri.

Desa Gadang sudah diketahui eksis sejak tahun 1198, yaitu tertera dalam Prasasti Pamotoh yang muncul di waktu Kerajaan Kadiri. Ketika itu Desa Gadang termasuk dalam ‘wisaya’ (wilayah sekelas Kadipaten) Kanuruhan.

Berdasar informasi yang tertera pada Prasasti Gadang 1307 Sama, yang kini berada di Museum Nasional Jakarta, dijelaskan bahwa adanya pemberian tanah Sima di Desa Gadang pada masa Kerajaan Majapahit di zaman pemerintahan Hayamwuruk. Anugrah tanah Sima diperuntukkan bagi seorang bernama Dhapunta Bulanawijana, untuk pembangunan sebuah candi suci.

Jika dimasehikan maka Prasasti Gadang tepat jatuh pada 24 Juli 1385.

Ditambahkan Suwardono, bukti perjalanan panjang Gadang juga tersirat dalam dokumen laporan Maurenbrecher pada tahun 1923. Begitu juga laporan Crucq pada 1929 yang mengungkapkan tentang temuan batu candi di punden makam Mbah Djosari, fragmen arca dan lingga kecil di Makam Lama (Jl Gadang Gg VI), yang di dalamnya terdapat punden makam ‘Nyai Putri’, di mana pada bagian atasnya bertumpuk bebatuan candi, termasuk Prasasti Gadang.

Ditambahkan Rakai Hino dalam laporannya, berdasarkan informasi warga yang bekerja sebagai penggali kubur, pada area makam ditemui pola peletakan baru bata membentuk bujursangkar yang berdiameter 6 meter persegi. Kemudian di bawah (dalam) salah satu pohon Bringin di komplek Makam Lama Gadang juga ditemukan sisa candi, yang kini dikenal sebagai punden ‘Mbah Kepolo’. Atas dasar temuan – temuan tersebut, diindikasikan Makam Lama adalah bagian dari candi suci yang sebelumnya disebut dalam Prasasti Gadang.

Kemudian di tenggara Makam ‘Kebon Toro’ juga bisa ditemukan situs struktur baya yang memanjang nyaris 100 meter. Dimana ditemukan dua jenis ukuran bata, yaitu lebar 21 cm dan lebar 18cm dengan ketebalan antara 7-8 cm dan panjang tidak diketahui.

Menurut interpretasi Suwardono, situs di area makam ‘Kebon Toro’ merupakan tanah sīma yang dimaksud di dalam Prasasti Gadang dan tentunya prasasti itu dahulunya berasal dari sana.

Lebih jauh Rakai Hino Galeswangi menjelaskan bahwa Dhapunta Bulanawijaya diduga seorang tokoh keagamaan di Gadang yang berjasa kepada raja, sehingga mendapat anugerah tanah sīma di Gadang.

Kata ‘Dhapunta’ berarti yang dipertuan atau mpungku atau mpu. Penerima anugerah sīma di suatu desa dengan sendirinya menjadi kepala sīma di desa tersebut.

Sejak ditetapkannya Prasasti Gadang tanggal 3 kresnapaksa hari Was (paringkĕlan) Kaliwuan (pasaran) Soma wuku Wuyai tahun 1307 Śaka atau ekuivalen dengan hari Senin Kliwon tanggal 24 Juli 1385, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan dan sosial keagamaan Desa Gadang menjadi kewajiban dan hak Dhapunta Bulanawijaya sebagai kepala sīma, bukan lagi menjadi tanggungjawab dan hak para rāma (para tetua) Desa Gadang.

Zaman dahulu hingga pada masa sistem pemerintahan kerajaan, desa tidak dipimpin oleh seorang kepala desa, tetapi dipimpin secara bersama oleh para rāma (para tetua desa).

Atas pergantian sistem kepemimpinan desa dari beberapa orang rāma kepada satu orang kepala daerah sīma, tentunya dapat digunakan sebagai tanda berdirinya atau tĕtĕngĕr Hari Jadi Pemerintahan Desa Gadang berdasar Prasasti Gadang, yaitu hari Senin Kliwon tanggal 24 Juli 1385.

Sumber informasi dan foto:
Detikcom
Laporan Suwardono & Rakai Hino Galeswangi 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Sejarah Dibalik Nama Klojen

Salah satu kecamatan tertua di Kota Malang adalah Klojen. Lokasi Klojen cukup krusial karena posisi nya yang tepat di tengah Kota Malang, dan langsung berbatasan

Read More »