MALANG, gomalang.id– Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan ketertiban pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Jatimulyo, telah dilaksanakan rapat audiensi antara Pamong RW 05 Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pada Kamis, 16 April 2026.
Bertempat di Ruang Rapat DLH Kota Malang, pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial yang bertujuan untuk membenahi alur kerja di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) setempat.

Poin-Poin Kesepakatan Strategis Pengelolaan TPS RW 05
Berdasarkan hasil musyawarah, berikut adalah 13 poin utama yang disepakati dan mulai berlaku efektif pada Jumat, 17 April 2026:
1. Transformasi Operasional & Alur Sampah
-
Larangan Pemilahan di Atas Gerobak: Pihak pemilah dilarang keras melakukan aktivitas pemilahan sampah langsung di atas gerobak petugas kebersihan. Hal ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang gerobak yang menghambat mobilitas.
-
Sistem Buang Langsung: Petugas kebersihan kini diperbolehkan langsung membuang sampah ke dalam gerobak/kontainer yang disediakan DLH di lokasi TPS tanpa harus menunggu proses pemilahan terlebih dahulu.
-
Satu Komando Pemilah: Kelompok pemilah sampah dibatasi hanya satu kelompok di bawah koordinasi satu orang penanggung jawab.
2. Penertiban Administrasi dan Identitas
-
Pendataan Personel: Akan dilakukan identifikasi data menyeluruh bagi seluruh petugas kebersihan dan petugas pemilah sampah yang beraktivitas di TPS RW 05.
-
Legalitas Petugas: Setiap petugas kebersihan wajib mengantongi surat izin tugas resmi yang dikeluarkan oleh pihak RT, RW, dan Kelurahan.
-
Identitas Sarana: Semua gerobak sampah akan diberikan identitas wilayah berupa stiker khusus untuk memudahkan pengawasan asal sampah.
3. Pengawasan Keamanan dan Penegakan Aturan
-
Zonasi Cakupan: Larangan keras bagi pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah cakupan TPS RW 05 Jatimulyo.
-
Digitalisasi Pengawasan: Pemasangan kamera CCTV di lokasi TPS melalui swadaya masyarakat RW 05 untuk memantau aktivitas selama 24 jam.
-
Monitoring DLH: Peningkatan pengawasan aktif di lokasi TPS oleh petugas resmi dari DLH Kota Malang.
-
Larangan Pungutan Liar: Pihak pemilah dilarang keras memungut atau meminta uang kepada petugas kebersihan. Segala bentuk pungutan liar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

4. Rencana Jangka Panjang dan Kelembagaan
-
Pembangunan TPS 3R: Perencanaan jangka panjang untuk membangun fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang lebih modern dan higienis.
-
Pembentukan KSM: Segera dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat Kelurahan Jatimulyo untuk mengelola manajemen persampahan secara profesional.
Detail Pelaksanaan Rapat
Rapat yang berlangsung produktif ini dimulai pukul 10:40 hingga 14:00 WIB dan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, antara lain:
-
Bp. Rony (Kabid DLH Kota Malang) mewakili Kadis DLH.
-
Bp. Budi (Kasie Pengawasan DLH).
-
Ibu Ika (Perwakilan Kecamatan Lowokwaru).
-
Bp. Heri Cahyono, SE. (Lurah Jatimulyo).
-
Bp. Joe (Ketua Kader Lingkungan Kota Malang).
-
Perwakilan pengurus RW 05, Pembina Karang Taruna, serta Ketua RT 01, 02, dan 07.
-
Perwakilan Petugas Kebersihan dan Petugas Pemilah Sampah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara warga, petugas lapangan, dan pemerintah kota dapat menciptakan lingkungan Jatimulyo yang lebih bersih, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar. (Rul)





