Malang, Gomalang.id – Upaya mengoptimalkan bantuan kendaraan ramah lingkungan dari pemerintah pusat terus dimatangkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang bersama Komisi C DPRD Kota Malang. Integrasi becak listrik sebagai armada transportasi wisata terpadu diproyeksikan mampu mendongkrak daya tarik destinasi cagar budaya sekaligus mengangkat kesejahteraan para penarik becak lokal.
Langkah transformatif ini diambil guna mengantisipasi risiko armada terbengkalai akibat minimnya perencanaan rute dan regulasi operasional. Tanpa pemetaan skema kerja yang matang, bantuan teknologi modern sering kali tidak terpakai secara maksimal ketika berada di lapangan.
Pemetaan Rute Kawasan Cagar Budaya
Disporapar Kota Malang telah mengantongi daftar penerima bantuan dan berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Rencana utamanya adalah menghubungkan berbagai objek wisata ikonik dan kawasan heritage yang selama ini menjadi jalur favorit wisatawan.
Beberapa titik strategis yang masuk dalam alur konektivitas becak listrik meliputi:
Jalan Ijen & Jalan Kawi: Kawasan cagar budaya berarsitektur kolonial.
Alun-Alun Merdeka & Pasar Besar: Pusat aktivitas, belanja, dan titik nol kilometer kota.
Klenteng Eng An Kiong: Destinasi wisata sejarah dan kebudayaan.
Kampung Warna-Warni: Objek wisata tematik favorit wisatawan domestik maupun mancanegara.
Tantangan Non-Teknis dan Sumber Daya Manusia
Kendala utama penataan moda transportasi baru ini terletak pada kesiapan para pengemudi. Mayoritas penerima manfaat merupakan penarik becak berusia lanjut yang belum terbiasa dengan pemanfaatan teknologi digital atau pengoperasian kendaraan listrik.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Disporapar berencana menggelar forum lintas sektor yang mengumpulkan:
Para abang becak penerima bantuan.
Pengelola hotel dan akomodasi.
Pelaku industri pariwisata daerah.
Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan pola operasional yang inklusif, sederhana, serta ramah bagi pengemudi lansia tanpa mengurangi kualitas layanan bagi wisatawan.

Evaluasi Operasional dan Otentisitas Pengalaman Wisata
Dari pihak legislatif, Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti belum adanya evaluasi menyeluruh terkait efektivitas penggunaan becak listrik sejak awal disalurkan. Pengalihan fungsi menjadi armada wisata dinilai positif, namun penempatannya harus dirancang secara cermat.
Menempatkan becak listrik secara pasif di depan hotel dianggap kurang menarik bagi wisatawan—khususnya turis asing—yang kerap mencari sensasi otentik mengendarai becak manual tradisional. Oleh karena itu, koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat mendesak agar program ini memberikan dampak ekonomi nyata (outcome) dan tidak sekadar berhenti pada seremoni penyerahan.
Keselamatan Jalan dan Urgensi Payung Hukum
Dari kacamata akademis, pengoperasian becak listrik di jalan raya menyimpan potensi risiko keselamatan jika tidak dibentengi aturan hukum yang jelas. Keberadaan motor penggerak membuat becak listrik mampu melaju lebih cepat dibanding becak kayuh, sehingga rawan memicu kecelakaan jika bercampur langsung dengan arus lalu lintas kendaraan bermotor.
Beberapa poin krusial yang wajib dituangkan dalam regulasi daerah mencakup:
Pembatasan Kecepatan Maksimal: Mencegah potensi kecelakaan di jalur umum.
Zonasi Khusus: Menentukan jalur yang diperbolehkan dan daerah terlarang (no-go zone).
Edukasi Etika Berlalu Lintas: Pelatihan keselamatan berkendara bagi seluruh pengemudi.
Penerapan aturan main dan pembatasan zona secara ketat menjadi syarat mutlak agar kehadiran becak listrik mampu mempercantik estetika kota serta tidak menimbulkan titik kemacetan baru di Kota Malang. (Qin)








