MALANG, Gomalang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/7/2026). Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan jawaban Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, atas pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Abdurrohman, S.H. (Fraksi PKB), serta dihadiri Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, sorotan tajam tertuju pada tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp303 miliar.
SSH Dinilai Terlalu Tinggi, Picu SILPA Bengkak
DPRD Kota Malang menilai salah satu pemicu utama besarnya angka SILPA adalah regulasi Standar Satuan Harga (SSH) yang tidak realistis. Standar harga yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dianggap jauh lebih tinggi daripada harga pasar saat ini.

Ketua Fraksi NasDem-PSI, Dito Arief Nurakhmadi, mendesak agar Perwali SSH segera direvisi. Menurutnya, penyesuaian ini sangat krusial di tengah kondisi keuangan daerah yang makin terbatas.
“SSH ini menjadi salah satu penyumbang SILPA. Kesannya SILPA ini seperti sudah direncanakan karena standar harganya terlalu tinggi. Padahal, kalau kita pakai harga riil di lapangan, sisa anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk program kerja lain yang lebih bermanfaat,” tegas Dito.
Selain masalah SSH, dewan juga mengkritik tingginya belanja pegawai yang berkontribusi pada penumpukan anggaran. Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa perencanaan anggaran Pemkot Malang belum presisi dan belum berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Respons Wali Kota Malang: Siap Evaluasi dan Beberkan Kendala
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi total proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemkot Malang.
Wahyu berdalih bahwa tidak terealisasinya sejumlah program kerja disebabkan oleh faktor eksternal, salah satunya adalah dinamika regulasi dari pemerintah pusat yang berubah di tengah jalan.
-
Perubahan Regulasi Pusat: Adanya aturan baru saat tahun anggaran berjalan memaksa pemkot melakukan penyesuaian mendadak.
-
Syarat Pencairan Ketat: Beberapa anggaran gagal dicairkan karena belum terpenuhinya syarat administratif yang ketat.
-
Contoh Kasus: Wahyu mencontohkan perubahan kebijakan pembagian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta ketatnya regulasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Aturan penggunaan DBHCHT itu sangat ketat, sehingga berdampak langsung pada serapan anggaran. Kendala-kendala seperti ini yang akan kami evaluasi agar perencanaan ke depan bisa lebih tepat sasaran,” jelas Wahyu.

Transisi Sistem Jadi Penyebab Kekosongan Jabatan
Selain persoalan anggaran, Wahyu juga menjawab pertanyaan fraksi terkait banyaknya posisi jabatan yang kosong di pemkot. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pengisian ini terjadi karena Pemkot Malang sedang bertransisi menggunakan sistem manajemen talenta baru (nine box).
Faktor lainnya adalah minimnya sumber daya manusia yang memenuhi kriteria. Berdasarkan pemetaan kompetensi terbaru, baru sekitar 30% Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Malang yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan-jabatan strategis tersebut. (Her)





