MALANG, gomalang.id– Misteri kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan, melainkan aksi pembakaran sengaja oleh oknum karyawan.
Aksi nekat ini dilakukan demi menutupi jejak penggelapan aset perusahaan yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
Kronologi dan Modus Pelaku
Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dua aktor utama pembakaran, yakni MAS (26) dan AFR (27). Keduanya merupakan orang dalam yang bekerja di bagian gudang.
Strategi yang mereka gunakan tergolong terencana namun berhasil dipatahkan oleh teknologi:
-
Waktu Kejadian: Dilakukan saat jam pulang kantor ketika suasana sepi.
-
Alat Pemicu: Menggunakan bensin Pertalite, obat nyamuk bakar, dan kapas untuk menciptakan kesan kebakaran alami.
-
Gagal Kelabui CCTV: Pelaku sempat memutus aliran listrik untuk mematikan CCTV. Namun, mereka tidak menyadari bahwa sistem tetap merekam aktivitas mencurigakan sesaat sebelum api berkobar.
Motif: Menutupi Lubang Penggelapan Rp7 Miliar
Bukan tanpa alasan, pembakaran ini adalah upaya “cuci tangan”. Selama periode Oktober 2025 hingga April 2026, para pelaku telah menggelapkan sekitar 500 tray filter rokok.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara ilegal melalui Facebook Marketplace. Akibat ulah sindikat internal ini, PT Gaganeswara menderita kerugian materiil yang sangat fantastis.
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman
Selain dua pelaku pembakaran, polisi juga mengamankan tiga karyawan lain yang terlibat dalam sindikat penggelapan ini. Berikut rinciannya:
| Inisial | Peran | Jeratan Pasal |
| MAS & AFR | Pembakaran & Penggelapan | Pasal 308 & 488 KUHP (Maks. 9 Tahun Penjara) |
| ENF, PAO, DS | Penggelapan | Pasal 488 KUHP (Maks. 5 Tahun Penjara) |
“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam melindungi dunia usaha dari kejahatan internal yang merugikan stabilitas ekonomi lokal,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan internal agar lubang penggelapan tidak berakhir pada tindakan kriminal yang lebih ekstrem. (Dms)





