Perlu Tau Ketentuan Retribusi dan Tarif Parkir,Bagi Jamaah Nadliyin Peserta Harlah Satu Abad NU di Stadion Gajayana

gomalang.idMalang,- khususnya bagi jemaah Nahdliyin yang akan mengikuti Harlah Satu Abad NU di Stadion Gajayana,sudah ada ketentuan untuk retribusi parkir.Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya parkir liar diluar koordinasi.

Pihak Pemkot Malang,dalam kegiatan memperingati Harlah Satu Abad NU yang akan digelar di Stadion Gajayana pada 7- 8 Pebruari 2026,tetap memperhatikan kepentingan para jamaah,sebagai salah satu wujud pelayanan publik.

Berikut ini kami sampaikan ketentuan retribusi dan tarif parkir sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023.

Tarif berlaku untuk parkir insidentil dan parkir menginap sesuai jenis kendaraan.

Berdasarkan PERDA Kota Malang,No 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya pada kegiatan parkir insidentil.

Tarif pelayanan parkir insidentil di Tepi Jalan Umum;

Untuk jenis Kendaraan Roda Empat
●Truk,Bus,Minibus dan sejenisnya ,Rp 20.000,- per- sekali parkir.
●Untuk Mobil Sedan,Jeep,Pick Up dan sejenisnya, Rp 5.000,- per-sekali parkir.

Untuk Jenis Kendaraan Roda Dua
●Sepeda Motor, Rp 3.000,- per – sekali parkir.

Tarif pelayanan parkir menginap pada Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan.

Untuk jenis kendaraan Roda Empat
●Truk,Bus,Minibus dan sejenisnya, Rp 30.000,- per – hari dan berlaku kelipatannya.
●Mobil Sedan,Jeep,Pick Up dan sejenisnya, Rp 12.000,- per -hari dan berlaku kelipatannya.
●Sepeda Motor, Rp 6.000,- per-hari dan berlaku kelipatannya.

Untuk Posko Informasi dan Pengaduan di Gedung Parkir Kayutangan,di Jalan Basuki Rahmat No 8 Kota Malang.
Tlp/WA – 0822 4540 5198

Yuk, parkir tertib, nyaman, dan sesuai aturan agar ibadah dan perayaan memperingati Harlah 1 Abad NU semakin aman dan nyaman!
(Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait