Pemkot Malang Beri Ultimatum Terakhir 22 PKL di RTH Kedungkandang

MALANG, gomalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedungkandang. Sebanyak 22 pedagang kini menghadapi ultimatum terakhir untuk segera mengosongkan area tersebut.

Pemerintah tercatat telah melayangkan surat peringatan terkait perizinan sebanyak tiga kali. Melalui surat pamungkas tersebut, para pedagang diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk pindah secara mandiri. Jika batas waktu tersebut diabaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) akan turun tangan melakukan penertiban paksa.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan bahwa peringatan kali ini bersifat final dan tidak boleh diabaikan oleh para pedagang.

“Dari total 41 PKL yang sebelumnya menerima peringatan, 19 di antaranya sudah kooperatif dan bersedia direlokasi ke kawasan selatan GOR Ken Arok. Namun, saat ini masih ada 22 pedagang yang memilih bertahan di lokasi,” jelas Raymond kepada media, Senin (15/6/2026).

Raymond menambahkan, tindakan tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi esensial RTH Kedungkandang sebagai ruang terbuka hijau sekaligus aset publik yang aman dan nyaman untuk dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pihak DLH Kota Malang juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat luas atas langkah penataan ini. Menurutnya, berbagai dinas terkait telah bekerja keras merespons isu PKL ini dengan menyediakan solusi relokasi yang layak demi kebaikan bersama. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait