gomalang.id – Malang,- Para tokoh perkoperasian se -Jawa Timur,termasuk keberadaan Ketua Dekopinwil
berkumpul di kantor Kopwan SBW – Setia Budi Wanita,di Jalan Raden Intan Kota Malang.
Berkumpulnya para pengurus dan tokoh perkoperasian mulai dari Penasehat,Pakar,Badan Khusus,Lembaga Tehnis,Sekretariat dan para Ketua -Ketua Koperasi,Dekopinwil,Pusat Gabungan Koperasi dan Ketua Dekopinda se-Jawa Timur itu hadir di Kota Malang untuk membahas finalisasi draft RUU Perubahan ke Empat UU RI No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,Senin (26/01/2026).
Pimpinan utama Kopwan SBW,mantan Ketua Dekopin,Dr,Sri Untari Bisowarno,M.AP yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Dekopinwil pada sambutannya mengatakan, melalui diskusi khusus pembahasan terkait perkoperasian semoga lahir undang-undang perkoperasian yang berpihak pada kesejahteraan.
“Berbagai usulan-usulan ini yang dibahas nantinya memang betul-betul dari gerakan koperasi,” ujar Sri Untari.

“Harapannya kedepan,semua UU koperasi yang dibahas bisa menjadi bagian kemajuan gerakan koperasi secara keseluruhan,sehingga banyak usulan-usupan baru yang berkaitan dengan perpajakan,LPS maupun adanya Pengawas Perkoperasian yang dapat didiskusikan secara penuh di SBW,sehingga progresnya UU tentang Koperasi ini segera terbentuk,dan seluruh anggota koperasi mendapat payung hukum yang pasti sesuai kebutuhan,” kata Sri Untari yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim,Ketua Komisi E yang salah satunya membidangi soal kesejahteraan.
Lanjut dalam wawancaranya dengan para awak media disela kegiatan.Sri Untari berharap dengan UU koperasi nanti,memberikan ruang kedaulatan yang nyata bagi anggota koperasi.
“Seperti saat ini perpajakan juga dikenakan bagi anggota koperasi,padahal dari anggota untuk anggota dan internal koperasi diluar bisnis masih dikenakan pajak,” kata Untari.
“Kalau diperbankan itu ada LPS-Lembaga Penjamin Simpanan bagi nasabah serta adanya OJK -Otoritas Jasa Keuangan,kenapa di koperasi kok tidak ?! Padahal kami sama-sama membayar pajak dan sama-sama sistim ekonomi Indonesia.Nah maka suara tuntutan anggota koperasi mulai dari bawah juga menghendaki adanya LPSA- Lembaga Penjamin Simpanan Anggota dan LPK – LembagaPengawas Koperasi,” lanjutnya.

Pimpinan Utama Kopwan SBW juga mengatakan,bahwa jika ada terjadi lembaga koperasi kolaps atau jatuh maka ada Penjaminan Simpanan Anggota supaya tidak hilang.
Selanjutnya Otoritas Pengawas Koperasi yang dikonsep di RUU itu yang tanggung jawab adalah Presiden.Langsung ke Presiden dan menjadi Lembaga Superbodi,kami tidak mau itu terjadi..!
“Sebab nanti malah menyusahkan,karena kewenangan-kewenangan anggota akan hilang dengan adanya lembaga superbodi itu,” tegas perempuan yang dijuluki Sang Srikandi Koperasi itu.
Dia juga menguraikan,bahwa pengenaan pajak di koperasi disamakan seperti bentuk perusahaan jenis CV/PT. Padahal sesungguhnya jika ada terjadi transaksi antar anggota harusnya tidak dikenakan pajak,harusnya karena kami ini tidak berbisnis dan transaksi kepada diri sendiri,itu tidak kena pajak.Masa membayar pajak pada diri sendiri…?! (Pph psl 21,Pph psl 25,Bbn seperti toko/mart),” terangnya
Srikandi Koperasi itu juga menjelaskan,bahwa dalam konsep RUU ,OPK -Otoritas Pengawas Koperasi semacam OJK diperbankan yang berkaitan dengan nasabah,namun OPK itu sangat superbodi,jika terlalu super maka kami kehilangan kedaulatan,padahal kami itu pemiliknya koperasi,sehingga prinsip-prinsip koperasi itu hilang.
Menurut Sri Untari kesannya kedaulatan diambil oleh superbodi.Nah melalui finalisasi pembahasan draft RUU itu nanti sebagai pembanding,bukannya OPK -Otoritas Pengawas Koperasi,namun menjadi Lembaga Pengawas Koperasi- LPK,itu yang kami minta dirubah.”pungkas Untari
Sementara itu,Slamet selaku Ketua Dekopinwil yang memimpin diskusi pembahasan tersebut,kepada awak media mengatakan,bahwa ending dalam pertemuan hari ini adalah untuk menyamakan dan menyatukan frekwensi.
“Ada isue strategis tentang pembahasan draft RUU Perkoperasian perubahan ke empat UU Nomer 25 tahun 1992.Makanya hari ini kita bahas bersama-sama gerakan koperasi se-Jatim,kira-kira pasal-pasal mana yang masih perlu dirubah,ditambah atau dikurangi,” ungkap Slamet
Ketua Dekopinwil itu juga mengatakan,sebelum hal tersebut dilakukan,kemaren Jawa Timur sudah membentuk Pokja,termasuk dalam lima pokja yang telah dibentuk,1-Pokja tentang LPS dan OPK,dan ini tentang masalah bab dan pasal yang baru,karena itu kita akan mengkritisi tentang manfaatnya dari pasal-pasal tersebut,” tandas Slamet.
Terakhir,Slamet menjelaskan,jika pertemuan di kantor SBW tersebut dihadiri oleh gerakan koperasi se-Jatim,dari pusat-pusat koperasi dari TNI/POLRI,dari Pusat Koperasi Wanita,Koperasi Syariah,Simpan Pinjam,KPRI sekala Kab/Kota di Jawa Timur,dari daerah juga diwakili oleh Dekopinda yang semuanya bagian dari aspirasi anggota yang akan disampaikan melalui audensi dengan DPR RI dan akan dilaporkan kepada Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia -Dekopin,dari hasil pleno pembahasan yang dilakukan di Kota Malang,di Kantor Kopwan SBW.
(Rul)





