MALANG, Gomalang.id — Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Malang Raya memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) IPPAT ke-39 di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Usia hampir empat dekade ini menjadi momentum krusial bagi para pejabat pembuat akta tanah untuk memperkuat sinergitas antarwilayah, mengakselerasi transformasi digital pertanahan, serta menutup ruang gerak mafia tanah.
Perayaan yang mengusung tema besar “Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi” ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan ratusan anggota IPPAT dari Kabupaten Malang, Kota Malang, hingga Kota Batu. Rangkaian acara diisi dengan agenda workshop akademis pertanahan, potong tumpeng, serta aksi sosial dan kemanusiaan seperti bakti sosial dan donor darah.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Malang, Shepta Priyambodo, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pemilihan lokasi acara di pusat Kota Malang memiliki nilai simbolis atas rekam jejak pengabdian PPAT kepada masyarakat. Menurutnya, dinamika aturan pertanahan di era modern menuntut kepastian hukum dan kecepatan layanan publik yang lebih optimal.

“Momentum ini menjadi sarana penguatan koordinasi antara IPPAT Malang Raya dengan Kantor Pertanahan setempat. Pelayanan di era digitalisasi harus bergerak cepat, dan workshop ini diselenggarakan agar para anggota paham regulasi terbaru sekaligus mampu mempersempit gerak mafia tanah,” jelas Shepta.
Senada dengan hal tersebut, Ketua IPPAT Kota Malang, Misbachul Munir, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pemantapan kapasitas anggota menjadi prioritas mendasar mengingat jumlah anggota IPPAT se-Malang Raya yang telah mencapai kurang lebih 400 orang. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan tiga pilar utama tugas dan fungsi (tupoksi) PPAT yang dirangkum dalam prinsip “3M”:
Memeriksa: Menganalisis dan memverifikasi kelengkapan berkas kepemilikan hak atas tanah secara teliti.
Membuat: Menyusun akta peralihan hak tanah (seperti akta jual beli, hibah, hingga SHM) sesuai koridor hukum.
Memastikan: Mengawal proses pendaftaran berkas yang telah dibuat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga tuntas.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kota Batu, Samiran, S.H., M.M., M.H., M.Kn., menambahkan bahwa mitigasi sengketa tanah di daerahnya terus menunjukkan tren positif. Perkembangan sistem administrasi yang tertata dinilai berhasil menekan potensi konflik pertanahan di Kota Batu secara signifikan.

Melalui perpaduan penguatan internal, pemahaman regulasi digital, serta kerja sama lintas perbatasan wilayah, IPPAT Malang Raya berkomitmen menjaga integritas profesi demi memberikan kepastian hukum pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rul)








