Malang, gomalang.id – Suasana di SMP Negeri 18 Malang memanas pada Jumat pagi. Puluhan siswa beserta wali murid mendatangi area sekolah sebagai bentuk aksi protes atas dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis pagi saat agenda penyambutan siswa di gerbang sekolah (sapa pagi). Kepala SMPN 18 Malang, Moh. Amrozi Hamidi, diduga menampar beberapa murid hanya karena mereka tidak memakai seragam lurik atau pakaian adat yang telah ditentukan.
Tindakan spontan itu memicu trauma dan rasa syok mendalam bagi para siswa yang menjadi korban. Informasi mengenai kejadian ini pun cepat menyebar hingga menjadi viral di jejaring media sosial, memancing gelombang kritik deras dari masyarakat. Para wali murid yang tidak terima lantas mendatangi sekolah untuk menuntut transparansi, permohonan maaf, serta pertanggungjawaban resmi atas tindakan represif yang mencederai lingkungan pendidikan tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Praktik Kekerasan
Gelombang kecaman juga datang dari Ketua Umum Indonesia Ethics & Modernization Center (IEMC), Ronald A. Sinaga, atau yang akrab disapa BroRon. Lewat unggahan media sosialnya, BroRon menyoroti tumpulnya sensitivitas pengelola sekolah dalam memahami akar masalah murid.
Menurutnya, pihak pendidik harus mampu membedakan antara pelanggaran disiplin murni dengan ketidakmampuan ekonomi keluarga siswa. Ia menegaskan bahwa aksi pemaksaan pembelian seragam di sekolah negeri sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“Sekolah harus bisa bedakan melakukan ‘kekerasan’ saat siswa bandel atau saat wali siswa tidak sanggup membeli seragam. Tetapi intinya, sudah tidak zaman melakukan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan ‘beli’ itu. Tidak mendidik,” tegas BroRon.
Publik Menunggu Investigasi Dinas Pendidikan
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di lembaga pendidikan publik. Para wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang untuk tidak tinggal diam dan segera memproses dugaan pelanggaran etik maupun hukum ini secara objektif.

Masyarakat luas menantikan klarifikasi terbuka dari pihak SMPN 18 Malang serta tindakan tegas dari otoritas terkait guna memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi tempat belajar yang aman, kondusif, dan bebas dari tindakan main hakim sendiri. (Qin)








