Lumajang, gomalang.id-Pembangunan rumah susun (Rusun) di kompleks Polres Lumajang hingga kini masih terkatung-katung. Proyek yang didanai dari hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar lebih dari Rp3 miliar pada tahun anggaran 2024 tersebut, belum juga rampung meski telah melewati dua periode tahun anggaran. Akibatnya, fasilitas ini belum bisa diserahterimakan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan data dari situs LPSE Kabupaten Lumajang, proyek infrastruktur ini berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sementara untuk pelaksanaannya dipercayakan kepada kontraktor CV Sarana Mega Konstruksi yang berbasis di Sleman, Yogyakarta.
Alasan Penolakan Serah Terima oleh Polres
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menerima aset tersebut sebelum seluruh fasilitas berdiri dengan sempurna. Ada beberapa poin krusial yang menjadi catatan:
Pekerjaan Belum Selesai: Bagian lantai dasar bangunan dilaporkan masih belum digarap sepenuhnya.
Koordinasi Lanjutan: Polres Lumajang telah melayangkan laporan ke Pemkab sejak akhir tahun 2025, dan diagendakan bakal menggelar pembahasan ulang pada Juli mendatang.
Sorotan Mabes Polri: Keterlambatan ini menarik perhatian serius dari Polda hingga Mabes Polri, sebab bangunan ini nantinya akan dicatat sebagai aset negara.
Dugaan Salah Hitung: Muncul indikasi adanya ketidakakuratan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di awal perencanaan.
Penjelasan Sekda Lumajang: Menyesuaikan Kantong Daerah
Menanggapi isu yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, memberikan klarifikasinya. Menurut Agus, mandeknya proyek ini murni karena keterbatasan ruang fiskal daerah, bukan karena kelalaian pihak ketiga.
“Desain bangunan memang dirancang utuh sejak awal. Namun, karena kondisi keuangan daerah yang terbatas, realisasinya terpaksa dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran yang ada saat itu,” ujar Agus.
Ia juga memastikan bahwa pihak kontraktor telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan porsi kontrak dan nilai RAB yang disepakati.
Saat ini, status hukum bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Lumajang di bawah pengelolaan Dinas PUTR. Pihak Pemkab berjanji akan terus mencari jalan keluar dan mengalokasikan anggaran lanjutan agar rusun tersebut bisa segera berfungsi optimal.(Spy)





