Penipuan Tanah Wakaf Masjid Malang

MALANG, Gomalang.id — Kasus dugaan mafia tanah wakaf kembali mencuat di Kota Malang. Kali ini, Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah resmi melaporkan mantan pengurusnya yang berinisial NM ke Polresta Malang Kota. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu dalam pengurusan sertifikat tanah masjid.

Kasus penyerobotan lahan fasilitas ibadah ini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan hak-hak umat dan memicu konflik kepemilikan aset keagamaan.
Kronologi Sengketa Lahan Masjid Al Khoirot Malang
Konflik hukum ini bermula dari adanya perbedaan luas lahan yang sangat signifikan antara catatan resmi yayasan dengan sertifikat baru yang dipegang oleh terlapor.
Berdasarkan data otentik pihak yayasan, Masjid Al Khoirot memiliki tanah wakaf yang sah seluas 1.259 meter persegi. Lahan tersebut dihimpun secara bertahap dari penyerahan dan ikrar wakaf para jemaah pada tahun 1990 dan 2014.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika tiba-tiba terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan atas nama NM. Tidak tanggung-tanggung, luas tanah dalam sertifikat pribadi mantan pengurus tersebut membengkak menjadi 2.516 meter persegi—hampir dua kali lipat dari luas tanah wakaf semula.
Masukkan Tanah Negara ke Sertifikat Pribadi
Setelah ditelusuri, NM diduga menggunakan modus penyerobotan aset yang cukup rapi. Mantan pengurus tersebut diduga mencaplok tanah negara berupa area saluran air (drainase) yang terletak di sisi selatan bangunan masjid. Lahan fasilitas umum milik pemerintah itu kemudian dimasukkan secara ilegal ke dalam peta bidang sertifikat pribadinya.
Untuk menutupi jejaknya dan membuat klaim tersebut terlihat legal, NM diduga melancarkan siasat dengan berpura-pura “mewakafkan kembali” seluruh total lahan 2.516 meter persegi itu ke pihak masjid. Siasat ini diduga sengaja dilakukan agar yayasan maupun warga sekitar tidak curiga atas kepemilikan SHM pribadi di atas tanah umat.
Kasus Masuk Ranah Hukum Polresta Malang Kota
Tidak terima dengan manipulasi data aset tersebut, perwakilan Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah akhirnya menempuh jalur hukum. Kasus dugaan penipuan sertifikat tanah ini kini sedang diproses intensif oleh penyidik Polresta Malang Kota.
Pihak yayasan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan legalitas tanah wakaf dan memastikan status hukum aset umat tetap aman serta terbebas dari klaim sepihak oknum tidak bertanggung jawab.

Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan modus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah wakaf milik salah satu masjid di Kota Malang. Seorang pria yang berpura-pura menjadi perantara pengurusan dokumen pertanahan nekat meraup keuntungan pribadi dengan menjadikan aset tempat ibadah tersebut sebagai jaminan pinjaman bank.

Aksi kejahatan ini bermula saat pihak takmir masjid menyerahkan berkas kepemilikan lahan kepada pelaku untuk diproses menjadi sertifikat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdalih memiliki akses khusus untuk mempercepat proses administrasi, pelaku meyakinkan para pengurus masjid agar menyerahkan seluruh dokumen asli.

Namun, alih-alih mengurus legalitas tanah ke kantor BPN, pelaku justru memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan finansialnya sendiri. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan takmir, ia secara sepihak mengagunkan dokumen tanah wakaf tersebut ke sebuah lembaga keuangan demi mengucurkan dana pinjaman pribadi.

Kecurigaan pengurus masjid mulai muncul setelah bertahun-tahun menunggu tanpa ada kejelasan maupun bukti fisik sertifikat yang dijanjikan. Setelah melakukan penelusuran mandiri ke pihak BPN dan lembaga keuangan, takmir masjid terkejut menemukan status tanah tempat ibadah mereka telah berpindah fungsi sebagai jaminan utang. Kejadian ini lantas dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, petugas kepolisian bergerak cepat meringkus tersangka di kediamannya. Atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Qin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait