MALANG, Gomalang.id– Publik Kota Malang baru-baru ini digemparkan oleh beredarnya video amatir berdurasi 15 detik yang merekam dugaan aksi asusila oleh sepasang muda-mudi. Tindakan tidak terpuji tersebut terjadi di Taman Singha Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada Jumat malam saat kondisi area publik tersebut sebenarnya tengah ramai oleh pengunjung.
Video tersebut dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari warganet yang resah atas pudarnya norma kesopanan di fasilitas umum.
Merespons polemik tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang selaku pengelola fasilitas publik langsung memberikan tanggapan serius. Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan asusila atau mesum di area terbuka hijau sangat dilarang keras karena mencederai fungsi taman sebagai ruang rekreasi keluarga yang sehat.
“Pastinya tindakan mesum di area umum itu dilarang. Meskipun kami belum menerima laporan resmi secara tertulis, kami langsung bergerak untuk menindaklanjuti keresahan warga ini,” ujar Raymond kepada media.
Raymond mengakui bahwa saat ini pola pengawasan di puluhan ruang terbuka hijau masih menghadapi kendala keterbatasan personel. Dari sekitar 90 taman yang tersebar di wilayah Kota Malang, DLH hanya memiliki 9 orang petugas Polisi Taman (Poltam). Minimnya personel ini membuat penjagaan selama 24 jam penuh di setiap lokasi menjadi kurang maksimal.
Sebagai solusi konkret jangka pendek, DLH Kota Malang kini resmi menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang untuk memperketat patroli rutin dan menyelaraskan model penjagaan seperti yang sudah diterapkan di Alun-Alun Merdeka.

Tidak hanya menambah personel di lapangan, Pemkot Malang juga menyiapkan sejumlah peningkatan fasilitas keamanan di Taman Merjosari. DLH merencanakan pemasangan kamera CCTV di titik-titik strategis, penambahan lampu penerangan agar tidak ada sudut taman yang gelap, hingga pemangkasan dahan pohon yang dinilai terlalu rimbun dan menghalangi pandangan. Selain itu, papan peringatan dan teknologi pengeras suara (voice announcer) juga akan dipasang agar petugas bisa memberikan peringatan langsung dari jauh jika mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengingatkan bahwa para pelaku asusila di ruang publik dapat dijerat secara hukum menggunakan Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menyaksikan tindakan serupa demi menjaga kenyamanan bersama di Kota Malang. (Qin)
Post Views: 7








