Kiprah Desa Pandanlandung Mewujudkan Transparansi Publik dan Pelestarian Budaya

Malang, Gomalang.id – Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berbasis partisipasi warga. Mewujudkan desa transparansi publik berarti menghadirkan pemerintahan yang jujur serta memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pandanlandung, Bagus Sadewa, saat menerima kunjungan pengurus Ormas Indonesia Bekerja (INAKER), Rabu (3/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bagus memaparkan dua program unggulan utama yang tengah dijalankan desa, yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Penguatan Budaya Lokal.

Pada pilar penguatan budaya, Pemerintah Desa Pandanlandung secara konsisten menggelar latihan rutin setiap bulan atau dua minggu sekali. Kegiatan kesenian ini digerakkan langsung oleh warga setempat melalui kelompok karawitan desa, sekaligus menjadi wadah pembinaan bagi lahirnya dalang cilik potensial dari wilayah tersebut. Sementara itu, pengembangan sektor industri, UMKM, dan koperasi ditempatkan sebagai program prioritas tahap berikutnya.

Menurut Bagus, pemanfaatan teknologi informasi menjadi instrumen vital dalam mendorong efektivitas transparansi desa. Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib disampaikan secara terbuka melalui papan informasi, baliho, hingga media digital agar mudah dijangkau seluruh elemen masyarakat. Dengan kemudahan akses ini, warga memiliki hak penuh untuk memantau, bertanya, dan mengawal jalannya pengelolaan dana desa sesuai prinsip layanan informasi yang cepat, murah, dan akuntabel.

Langkah progresif Desa Pandanlandung mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan, Kesra, dan Antar Lembaga PC INAKER Malang Kota, Nurul. Pihaknya menyatakan kesiapan INAKER untuk bersinergi dan berkolaborasi guna mengoptimalkan berbagai program strategis yang telah dirancang oleh pemerintah desa.

Payung Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa

Implementasi KIP di tingkat desa memiliki landasan hukum yang kuat dan berjenjang, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan teknis lokal:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Regulasi induk yang mewajibkan seluruh Badan Publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Khususnya Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 82 yang menegaskan asas keterbukaan, kewajiban Kepala Desa mempublikasikan laporan, serta hak warga mengawal pembangunan desa.

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur kewajiban kewajiban publikasi rencana dan realisasi APBDes melalui media informasi yang mudah diakses publik.

  • PERKI No. 1 Tahun 2018: Standar Layanan Informasi Publik Desa yang mengamanatkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

  • Peraturan Desa (Perdes) KIP: Aturan teknis di tingkat lokal yang mengatur operasional layanan informasi di kantor desa.

Klasifikasi Informasi Publik Desa

Kategori InformasiKetentuan & Contoh Dokumen
BerkalaWajib diumumkan secara rutin: RPJMDes, RKPDes, Baliho/Videotron APBDes, Profil Desa, dan Laporan Realisasi.
Serta-MertaDiumumkan seketika saat darurat: Informasi bencana alam, wabah penyakit, atau kondisi ancaman keamanan.
Tersedia Setiap SaatWajib disediakan jika diminta: Perdes, SK Kepala Desa, Daftar Aset Desa, dan Perjanjian Kerjasama.
DikecualikanBersifat rahasia/terbatas: Riwayat medis warga, rahasia bisnis BUMDes, serta data pribadi (NIK/KK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait