Malang, Gomalang.id – Bupati Malang, HM Sanusi, secara resmi mengukuhkan dua kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dua kades yang resmi dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut yakni Kepala Desa Sukolilo (Kecamatan Jabung) dan Kepala Desa Argosuko (Kecamatan Poncokusumo).

Fokus Transformasi Pelayanan Publik dan Transparansi Anggaran
Dalam pengarahannya, HM Sanusi menegaskan agar para kades yang baru dilantik segera beradaptasi dan bergerak cepat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat setempat demi percepatan pembangunan kawasan pedesaan.
Beberapa poin krusial yang disorot Bupati Malang dalam acara pelantikan ini meliputi:
Tata Kelola Keuangan Desa: Pengeluaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi warga setempat.
Peningkatan Kualitas Layanan: Kepala desa diminta untuk memastikan pelayanan administrasi publik berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi.
Pengembangan Potensi Lokal: Mendorong optimalisasi sektor unggulan desa, baik dari potensi pertanian, UMKM, maupun pariwisata daerah.
Harapan Masa Depan Desa Sukolilo dan Argosuko
Dengan selesainya tahapan suksesi kepemimpinan melalui mekanisme PAW ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap tidak ada kekosongan pelayanan publik di Desa Sukolilo maupun Desa Argosuko. Momentum pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal akselerasi program pembangunan serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh warga di kedua wilayah tersebut. (Qin)








