Kekurangan Tunjangan Profesi Guru Jatim Rp 274 Miliar Segera Cair

Gomalang.idMalang,-Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jawa Timur telah bersepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp274 miliar (sering disebut kisaran Rp247–274 miliar) untuk menuntaskan kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, serta Gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB.

Kebijakan yang diputuskan pada awal Agustus 2026 ini diambil dari pos SiLPA APBD Jatim, namun pencairannya masih menunggu hasil konsultasi dan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk memenuhi kebutuhan TPG Rp274 miliar ,Alhamdulillah sudah disepakati tim anggaran Dewan dan pihak eksekutif,” ungkap Sri Untari selaku Ketua Komisi E yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, usai dirinya mengikuti rapat Banggar bersama Tim Anggaran Eksekutif, pada hari Senin,3 Agustus 2026.

Untari mengatakan jika kesepakatan þersebut masih membutuhkan petunjuk dari BPK agar pengalokasiannya tepat dan sesuai aturan.

“Dan untuk diketahu, ini baru kesepakatan kita. Kita masih butuh petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). Yang penting niat baiknya sudah terpenuhi. Alhamdulliah dengan kengototan yang saya lakukan dengan dibantu banyak ketua fraksi,serta ketua komisi lainnya, akhirnya semuanya sepakat,” tandas Sri Untari,Selasa (04/08/2026)

Perempuan tangguh,politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut untuk mewujudkan harapan para guru ini, tinggal selangkah lagi ,yaitu konsultasi dengan BPK.

Detail Kesepakatan Anggaran TPGBesaran Anggaran:
Disepakati sekitar Rp274 miliar yang diambilkan dari penyesuaian (re-plotting) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

Sasaran Penerima: Sebanyak 35.680 guru ASN (SMA, SMK, dan SLB) di bawah naungan Pemprov Jatim.

Komponen Hak Guru: Mencakup kekurangan pembayaran TPG, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 yang sebelumnya macet.

Latar Belakang MasalahKendala Pusat: Keterlambatan dan kekurangan dana ini terjadi karena Jawa Timur tidak mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk komponen tersebut akibat kendala data administratif.

Solusi Fiskal Daerah: Karena dana dari pusat belum jelas, Banggar dan Komisi E DPRD Jatim mendorong pemenuhan hak guru menggunakan kekuatan fiskal dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Keputusan politik anggaran itu telah disetujui bersama eksekutif, namun pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau dan konsultasi hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar sesuai aturan perundang-undangan. (Rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait