MALANG, gomalang.id – Polsek Klojen Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan miring yang menuding adanya praktik pemerasan oleh oknum polisi dalam penanganan kasus penggelapan mobil rental.
Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka berinisial DN (29) sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami memastikan tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi. Semua tahapan—mulai dari laporan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga mediasi—dilakukan secara profesional,” tegas Kompol Budiarto, Jumat (12/6/2026).
Kronologi Kasus: Mobil Disewa Lalu Digadaikan Rp45 Juta
Menurut Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, kasus ini bermula dari laporan pemilik rental, Yanuar Fauzi, pada 13 Mei 2026. Berikut adalah rincian perjalanan kasusnya:
-
8 November 2025: Tersangka DN menyewa mobil Honda Brio milik korban dengan sistem bulanan.
-
8 Februari 2026: Masa sewa berakhir, namun DN menghilang, tidak membayar sewa, dan mobil tidak dikembalikan.
-
Aksi Nekat: Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DN telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang, senilai Rp45 juta (bersih diterima DN sebesar Rp42 juta).
Sebelum melapor ke polisi, korban sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah DN di Sumberpucung, namun tersangka sulit ditemui.

Fakta di Balik Uang Rp85 Juta dan Restorative Justice
Menanggapi isu pemerasan terkait nominal Rp85 juta yang beredar di media, korban (Yanuar Fauzi) langsung memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah permintaan dari pihak kepolisian, melainkan total kerugian riil yang ia tanggung.
| Komponen Kerugian Korban |
|---|
| • Akumulasi tunggakan uang sewa mobil selama beberapa bulan. |
| • Biaya pribadi yang dikeluarkan korban untuk menebus mobilnya dari tangan penerima gadai. |

Akhir Kasus Melalui Jalur Damai
Meski DN sempat ditahan karena melanggar pasal penipuan dan penggelapan (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), polisi tetap membuka ruang mediasi.
Melalui fasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
-
Kesepakatan Damai: Istri DN mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada korban sebagai bentuk komitmen ganti rugi awal.
-
Pembebasan Tersangka: Setelah seluruh syarat administrasi dan kesepakatan terpenuhi, DN resmi dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026.
Kompol Budiarto berharap klarifikasi ini dapat meluruskan misinformasi yang beredar di masyarakat. Beliau juga mengimbau publik agar lebih bijak dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan suatu pemberitaan hukum. (Isp)





