Malang, gomalang.id-Pelarian T (42), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang petugas keamanan di kawasan Kedungkandang, akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus residivis asal Singosari tersebut di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis malam (14/05/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku kini menghadapi jeratan hukum berlapis akibat tindakan kriminalnya yang fatal.
Kronologi Kejadian: Korban Pergoki Aksi Pelaku
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu malam (09/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Cemorokandang.
-
Kecurigaan Warga: Warga sekitar merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku yang membawa kusen galvalum dari kantor pemasaran perumahan pada malam hari. Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada korban, MS (51), yang bekerja sebagai tukang batu sekaligus penjaga malam di kawasan tersebut.
-
Konfrontasi Berujung Maut: Korban kemudian mengejar dan berhasil menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang. Alih-alih menyerah, pelaku justru terlibat adu mulut dan perkelahian dengan korban.
-
Penusukan: Di tengah perkelahian, pelaku mengeluarkan sebilah belati dan menusuk perut korban. Luka tusuk yang parah membuat kondisi korban kritis.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk mendapatkan perawatan intensif, namun dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/05/2026).

Hasil Penyelidikan Polisi
Awalnya, polisi menduga aksi ini dilakukan oleh dua orang berdasarkan keterangan saksi mata. Namun, setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi, dipastikan bahwa pelaku beraksi seorang diri.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia juga selalu membawa belati saat beraksi dengan dalih awal untuk mengupas kabel. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kabel lain di wilayah Malang, mengingat target operasinya adalah perumahan-perumahan sepi.
Catatan Polisi: Senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku diakui telah dibuang ke sungai di kawasan Kalisari. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut beserta pakaian hoodie yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal Berlapis
Meski barang-barang hasil curian belum sempat dijual oleh pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin (kendaraan pelaku)
-
Tas selempang, sandal, dan pakaian pelaku
-
Material bangunan hasil curian (kusen galvalum)
Atas tindakan kriminalnya, Polresta Malang Kota menerbitkan dua laporan sekaligus, yakni terkait pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dms)





