Langkah Maju DLH Kota Malang,Berikan Asuransi Bagi Warga dan Unit Kendaraan Yang Terdampak Pohon Tumbang

gomalang.idMalang,- Saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyediakan asuransi untuk kendaraan rusak akibat terdampak pohon tumbang.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan, skema tersebut sebagai bentuk perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana yang melibatkan pohon di area publik.
Wargapun dapat mengajukan ganti rugi hingga batasan maksimal Rp15 juta per kendaraan yang terdampak.

Selain kerusakan kendaraan,pihak DLH juga menanggung pengobatan luka ringan akibat insiden pohon tumbang melalui sistem penggantian biaya.

“Maksimal penggantian dari asuransi Rp15 juta per unit kendaraan.Aksn tetapi jikalau terjadi satu pohon menimpa dua atau lebih kendaraan, akan dibagi sesuai kemampuan,” ujar Raymond menerangkan, Selasa (04/11/2025).

“Hal itu khususnya di Kota Malang,telah sesuai perjanjian kesepakatan dengan DLH drngan pihak asuransi Sinar Mas di tahun ini,bahwa jika tidak sengaja ada terjadi pada warga atau unit kendaraan yang terdampak akibat kejatuhan pohon tumbang atau pohon yang patah,maka berhak mendapatkan biaya pergantian asuransi,” jelas Raymond.

Pemkot Malang juga telah menganggarkan sekitar Rp300 juta untuk premi asuransi tahun 2025 ini. Klaim akan diproses perusahaan asuransi rekanan berdasarkan laporan dari DLH.

“Kalau luka ringan seperti lecet dan bisa berobat jalan,maka untuk kwitansi pembayaran bisa diserahkan ke kami dan akan kami ganti,” ungkapnya

Terakhir,Raymond menjelaskan ,untuk kasus yang memerlukan rawat inap, oleh DLH masyarakat tetap di arahkan untuk menggunakan layanan BPJS,

“Karena pelayanan BPJS jauh lebih banyak dari pada yang diberikan dari asuransi DLH,” pungkasnya.

Berikut data keterangan dalam gambar,yang diberikan pihak DLH,terkait langkah pengajuan klaim bagi warga masyarakat serta syarat pengajuan klaim.
(Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait