MALANG KOTA, Gomalang.id— Penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan SMPN 18 Kota Malang memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kini mengusut empat laporan polisi terpisah seiring bertambahnya jumlah siswa yang mengaku menjadi korban perundungan atau tindakan fisik di lingkungan sekolah.
Peristiwa yang memicu gelombang laporan ini terjadi pada Kamis pagi (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di gerbang utama sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru. Insiden bermula di tengah rutinitas pagi saat para siswa berbaris memasuki area sekolah untuk menyalami kepala sekolah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengonfirmasi adanya eskalasi penanganan perkara. Pihaknya mencatat penambahan laporan resmi yang diajukan oleh orang tua siswa.
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman pada Minggu (27/9/2026).

Empat Laporan Resmi Masuk ke SPKT
Proses hukum ini kini disokong oleh empat dokumen LP resmi di SPKT Polresta Malang Kota, yaitu:
-
LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota (tertanggal 25 September 2026)
-
LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota (tertanggal 25 September 2026)
-
LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota (tertanggal 26 September 2026)
-
LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota (tertanggal 26 September 2026)
Salah satu kronologi rinci diungkap oleh korban berinisial MPA (14). Dalam kesaksiannya kepada penyidik, MPA membeberkan bahwa saat tiba gilirannya menyalami pihak sekolah, kerah bajunya mendadak ditarik disertai jeweran pada telinga kanan. Setelah sempat terjadi adu argumen mengenai kelengkapan atau kesesuaian seragam yang dikenakan, korban mengaku ditampar sebanyak dua kali di bagian pipi kiri serta didorong di bagian bahu.
Dampak dari tindakan fisik tersebut membuat MPA mengalami pusing hebat, pandangan kabur, dan berjalan sempoyongan. Meski sempat memaksakan diri mengikuti kegiatan belajar, kondisi fisik yang menurun memaksa pihak sekolah membawanya ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) hingga akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.
Prosedur Visum dan Pemeriksaan Saksi Anak
Dalam upaya merangkai fakta secara objektif, penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Malang Kota telah meminta keterangan dari delapan anak yang berstatus sebagai saksi maupun korban, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Selain meminta keterangan verbal, polisi mengambil langkah medis dengan merujuk dua korban, yakni MPA dan RAF, untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Hasil dari visum ini bakal menjadi alat bukti kunci bagi penyidik untuk menentukan status hukum dari terlapor.
| Parameter Penanganan | Keterangan / Status |
| Tempat Kejadian Perkara (TKP) | Gerbang Utama SMPN 18 Malang |
| Waktu Peristiwa | Kamis, 24 September 2026 (~07.00 WIB) |
| Siswa Diperiksa | 8 Anak (Termasuk korban & saksi) |
| Pemeriksaan Medis | Visum et Repertum di RSSA Malang (Siswa MPA & RAF) |
| Landasan Hukum | Pasal 80 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak |
Atensi Kapolda dan Pendampingan Psikologis
Keseriusan penanganan kasus ini juga mendapat atensi langsung dari tingkat Polda Jawa Timur. Tim dari Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota telah mendatangi langsung kediaman salah satu korban. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memberikan pendampingan psikologis awal sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penyidikan bergulir.
Lukman menegaskan bahwa penanganan perkara anak memerlukan kehati-hatian ekstra dan prinsip kerahasiaan identitas.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses penanganan,” pungkasnya.
Penyidik saat ini menunggu hasil resume medis dari tim dokter RSSA Malang sebelum melangkah ke penetapan tersangka atau gelar perkara lebih lanjut.(Isp)





