Malang, Gomalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat komitmennya dalam membenahi tata kelola aset daerah. Langkah strategis ini mendapat apresiasi langsung dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Farid Habibah, S.T., M.T., khususnya terkait percepatan pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum untuk sektor sanitasi dan gedung pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan resmi di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Kamis (27/08/2026).
Farid Habibah menjelaskan bahwa capaian positif ini merupakan buah dari sinergi dan integrasi yang solid antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai sangat krusial, terutama dalam menginventarisasi serta mengamankan berbagai aset daerah yang selama ini belum sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemerintah daerah.

Penyerahan secara simbolis tiga aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada Bupati Malang menjadi bukti konkrit dari efektivitas pendampingan hukum yang dilakukan. Aset-aset berupa lahan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat fantastis, yakni menembus angka Rp2,065 triliun.
Persoalan tata kelola aset daerah, khususnya fasum perumahan, sering kali menjadi tantangan yang rumit dan membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan. Banyak lahan PSU yang bertahun-tahun terlantar tanpa kepastian status hukum. Menanggapi situasi ini, Pemkab Malang mengambil langkah proaktif dan terstruktur guna memastikan seluruh aset negara dapat diselamatkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dinas DPKPCK menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan penertiban masif ini. Penyerahan resmi tiga aset bernilai triliunan rupiah tersebut diharapkan menjadi titik balik dan stimulus baru bagi percepatan pengamanan, penyelamatan, serta sertifikasi aset-aset PSU perumahan lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (Rul/Estu)








