Pengungkapan Pabrik Narkoba di Malang: Delapan Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup

IMG-20250326-WA0009

MALANG, gomalang.id – Babak baru dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba di Malang mencapai puncaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang melayangkan tuntutan hukuman yang sangat berat kepada delapan terdakwa yang terlibat. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Malang, Ketua Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama, S.H., M.H., memimpin jalannya agenda pembacaan tuntutan yang menegangkan ini.

Sorotan utama sidang kali ini tertuju pada tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan JPU terhadap tiga terdakwa, yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), dan Raynaldo Ramadhan (23). Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan serupa juga menanti lima terdakwa lainnya, yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), meskipun dengan variasi pasal yang disesuaikan dengan peran masing-masing.

Namun, kejutan terbesar dalam pembacaan tuntutan ini adalah diajukannya tuntutan hukuman mati terhadap Yudhi Cahaya Nugraha (23). JPU menilai Yudhi memiliki peran sentral dalam operasional pabrik narkoba tersebut, termasuk merekrut individu lain untuk bekerja di dalamnya.

Ketua Tim JPU, Yuniarti Setyorini, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua lokasi operasional yang berbeda. Tiga terdakwa yang sidangnya telah berlangsung lebih awal berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan narkoba hasil produksi pabrik di Malang hingga ke Jakarta. “Yang di Jakarta ini mengedarkan, sementara yang di Malang memproduksi,” tegas Yuniarti.

Lebih lanjut, pihak JPU menekankan bahwa perbuatan para terdakwa memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat luas. Aktivitas ilegal mereka dinilai tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial secara keseluruhan. Selain itu, JPU juga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Sidang selanjutnya telah dijadwalkan pada 21 April 2025, di mana para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan.

Di sisi lain, tim pengacara para terdakwa yang diketuai oleh Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H., M.H., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap beratnya tuntutan yang diajukan JPU. Guntur menilai bahwa tuntutan hukuman mati dan seumur hidup tersebut terlalu berlebihan, terutama mengingat aktor utama atau otak dari jaringan narkoba ini masih belum tertangkap dan berstatus buron. “Mereka hanya pekerja yang tidak tahu bahan yang dicampurkan,” ungkap Guntur, seraya menambahkan bahwa para kliennya selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan bahkan belum pernah ditahan.

Guntur juga menyayangkan bahwa dalam pertimbangan tuntutan JPU, tidak ada satu pun faktor meringankan yang dipertimbangkan untuk para terdakwa. Padahal, menurutnya, para kliennya bukanlah pelaku utama dan hanya menjalankan perintah dari atasan mereka. Dalam sidang pembelaan mendatang, Guntur berharap dapat menyampaikan argumen-argumen yang kuat untuk meringankan hukuman para terdakwa.

“Pada sidang berikutnya, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menunjukkan bahwa tuntutan ini tidak tepat dan tidak proporsional dengan peran serta pengetahuan para terdakwa dalam jaringan ini,” pungkas Guntur, menunjukkan tekadnya untuk membela para kliennya.

Kasus pabrik narkoba di Malang ini menjadi perhatian publik dan menyoroti betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantasnya. Sidang pembelaan mendatang diprediksi akan menjadi babak krusial dalam menentukan nasib kedelapan terdakwa ini.

Berita Terkait

Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Hadapi Putusan MK tentang Sekolah Gratis

Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Hadapi Putusan MK tentang Sekolah Gratis

Sekolah swasta di Kota Malang menghadapi dilema serius menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah gratis. Meski kebijakan ini mendukung pemerataan pendidikan, pengelola sekolah swasta kebingungan terkait sumber dana dan mekanisme pelaksanaannya. Artikel ini membahas tantangan dan harapan sekolah swasta dalam menghadapi perubahan kebijakan pendidikan nasional.

Read More »