Penundaan Sidang Kasus Pabrik Narkoba Bekasi, Nasib 8 Terdakwa Terkatung-katung di PN Malang

IMG_20250320_185151

Malang, Jawa Timur, gomalang.id- Nasib delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kian tidak menentu. Sidang lanjutan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya. Penundaan ini menambah panjang daftar ketidakpastian hukum bagi para terdakwa yang telah menanti vonis.

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 19 Maret 2025, terpaksa ditunda karena pihak JPU menyatakan belum siap dengan berkas tuntutan. Jaksa Dewangga Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya arahan lebih lanjut yang masih ditunggu dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami memohon waktu dan meminta maaf atas penundaan ini. Kami pastikan berkas akan segera diselesaikan,” ujar Jaksa Dewangga.

Penundaan ini sontak menuai reaksi keras dari kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya. Ia menyayangkan lambatnya proses persidangan yang dinilai merugikan kliennya. “Penundaan sidang ini memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa. Jika sidang terus ditunda, setelah lebaran nanti pada Senin (14/4/2025), berkas perkara terpaksa akan dikembalikan ke JPU karena sudah terlalu lama tertunda,” tegas Guntur.

Guntur berharap agar JPU segera menyelesaikan berkas tuntutan agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa. “Kasihan para terdakwa jika ini terus berlarut. Kepastian hukum sangat penting untuk mereka,” tambahnya.

Delapan terdakwa yang berasal dari Kabupaten Bekasi tersebut adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Mereka didakwa dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan produksi narkoba dalam skala besar yang berpotensi merusak generasi muda.

Implikasi Penundaan Sidang

Penundaan sidang ini tidak hanya merugikan para terdakwa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus besar. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan ancaman hukuman mati.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Pihak kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Agung segera memberikan arahan yang jelas kepada JPU agar berkas tuntutan dapat segera diselesaikan. Mereka juga mendesak agar PN Malang dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kelancaran persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memastikan proses peradilan yang cepat, tepat, dan adil. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. (IS)

Berita Terkait

Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Hadapi Putusan MK tentang Sekolah Gratis

Dilema Sekolah Swasta di Kota Malang Hadapi Putusan MK tentang Sekolah Gratis

Sekolah swasta di Kota Malang menghadapi dilema serius menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah gratis. Meski kebijakan ini mendukung pemerataan pendidikan, pengelola sekolah swasta kebingungan terkait sumber dana dan mekanisme pelaksanaannya. Artikel ini membahas tantangan dan harapan sekolah swasta dalam menghadapi perubahan kebijakan pendidikan nasional.

Read More »