Kasus Eksploitasi Anak di Warkop Cetol
Pada tanggal 20 Januari 2025, enam pemilik warung kopi Cetol yang berlokasi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang menemukan bahwa mereka telah mempekerjakan anak-anak di bawah umur, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Penangkapan dan Penyidikan
- Tanggal Penangkapan: 4 Januari 2025
- Jumlah Laporan Polisi (LP): 6 LP diterbitkan setelah operasi gabungan.
- Jumlah Korban: 7 anak perempuan di bawah umur diamankan.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pihaknya melakukan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Malang. Dalam operasi tersebut, 32 perempuan berhasil diamankan, termasuk tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi.
Identitas Tersangka
Enam pemilik warung kopi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- S (41 tahun) – Laki-laki, warga Pagelaran.
- RS alias MR (53 tahun) – Perempuan, asal Gondanglegi.
- ML (20 tahun) – Perempuan, asal Sumbermanjing Wetan.
- IS (54 tahun) – Perempuan, asal Pagelaran.
- SH (54 tahun) – Perempuan, asal Pagelaran.
- PB (38 tahun) – Laki-laki, asal Pagelaran.
Praktik Kerja dan Upah
Para tersangka diketahui memberikan upah kepada korban berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dengan jam kerja dari pukul 09.00 hingga 15.00. Namun, di malam hari, anak-anak tersebut diharuskan untuk bekerja di tempat lain.
- Jam Kerja: Pagi (09.00 – 15.00) dan malam.
- Gaji: Rp 600.000 – Rp 1.000.000.
Pelanggaran Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur bahwa pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk eksploitasi. Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui tentang kasus ini atau topik lainnya?
Sumber : detik.com